Kepala Biro SDM BPKP, Raden Mas Aris Santosa menjelaskan, masa pendaftaran CPNS BPKP tahun 2024 diperpanjang hingga 10 September mendatang, dari sebelumnya batas akhir pendaftaran adalah 6 September 2024.
Dia mengatakan, perpanjangan pendaftaran CPNS BPKP tahun 2024 tersebut merujuk Surat Sekretaris Utama nomor KP.00.01/PENG-10/SU/02/2004 tanggal 5 September perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS BPKP Tahun Anggaran 2024.
"Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan lantaran terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai, sehingga banyak pelamar yang tidak dapat menyelesaikan pendaftaran," ujar Aris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9).
Selain itu, ia juga memastikan BPKP memperkenankan para pelamar CPNS BPKP tahun 2024 untuk menggunakan materai tempel. Hal tersebut mengacu kepada Surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor (BKN) Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tertanggal 5 September 2024.
“Merujuk surat yang diterima BPKP, maka perpanjangan masa pendaftaran CPNS tahun 2024 juga ikut diperpanjang. BPKP membuka seluas-luasnya kesempatan bagi putra-putri terbaik negeri yang ingin menjadi bagian dalam mengawal akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara,” katanya.
BPKP membuka lowongan untuk berbagai posisi yang terbuka untuk masyarakat umum, khususnya lulusan D3 hingga S1. Total ada 831 formasi yang terbagi ke dalam 18 posisi jabatan.
Beberapa di antaranya yaitu auditor, analis hukum, analis kebijakan, dan pranata komputer. Ragam posisi jabatan bisa diisi oleh masyarakat umum, putra/putri Kalimantan, dan penyandang disabilitas. Adapun rentang gaji yang diberikan mulai dari Rp8.000.000,00 sampai Rp11.500.000,00.
Informasi lebih detail mengenai syarat dan prosedur seleksi dapat dilihat pada Pengumuman Penerimaan CPNS TA 2024 pada website BPKP dengan tautan https://bit.ly/CPNSBPKP-2024.
Aris menekankan, BPKP tidak memungut biaya apa pun dalam keseluruhan proses seleksi ini. Maka dari itu, para pelamar diimbau tidak mempercayai setiap penawaran yang mengatasnamakan seleksi CPNS BPKP.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendaftaran di akhir-akhir waktu pendaftaran sehingga meminimalisir potensi kegagalan daftar," tegasnya.
Informasi lebih lanjut terkait seleksi CPNS BPKP dapat diakses melalui laman media sosial resmi BPKP, ataupun mengirimkan pesan ke email
[email protected]. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses seleksi, pelamar pun dapat melaporkannya kepada Inspektorat BPKP melalui sistem whistleblowing system BPKP pada alamat https://wbs.bpkp.go.id.
BERITA TERKAIT: