Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selebgram di Aceh jadi Tersangka Kasus Judi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Rabu, 17 Juli 2024, 21:34 WIB
Selebgram di Aceh jadi Tersangka Kasus Judi Online
Selebgram tersangka judi online di Aceh/RMOLAceh
rmol news logo Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. 

"Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim di Banda Aceh, Rabu (17/6).

Menurut Ibrahim, kasus judi online tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

"Terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU Kejati Aceh," sebutnya.

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 1 Juli 2024, terkait adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram tersebut. Setelah diperiksa, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

"Pada Juni 2023 lalu, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal. Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp 200 ribu per minggu," sebutnya.

NF telah menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Tersangka juga telah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp 10 juta. 

"Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi," jelasnya.

Bersama NF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis Iphone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.

Atas perbuatannya, kata Ibrahim, pelaku NF disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2)  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Ibrahim berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain, agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA