Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cerita Indira Soediro Perjuangkan Wasiat Orang Tua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 29 Juni 2024, 09:24 WIB
rmol news logo Kisah mempertahankan wasiat orang tua turut dibagikan pemenang Puteri Indonesia 1992, Indira Sudiro saat hadir dalam diskusi bertajuk Implementasi Wasiat terhadap Keadilan Gender di Pengadilan Agama dalam Perspektif Hukum di Indonesia di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jumat (28/6).

Hadir sebagai peserta diskusi, Indira mengaku telah memperjuangkan wasiat orang tua yang digugat saudara kandungnya. Bahkan persoalan ini telah menjalani 16 kali persidangan sejak digugat tahun 2018.

Dalam kasus yang dihadapinya, Indira merasa aneh karena akta wasiat yang dibuat oleh notaris dibatalkan oleh pengadilan. Padahal menurut aturan Kompilasi Hukum Islam ataupun perundangan, akta wasiat tidak bisa dibatalkan kecuali oleh pembuat wasiat itu sendiri.

"Menurut saya, di sini ada ketidakadilan karena sebetulnya jika ditilik dengan lebih seksama, gugatan ini tidak beralasan," kata Indira Sudiro.

Indira sendiri mengaku sengaja hadir dalam Focus Group Discussion yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu untuk lebih memahami tentang perspektif hukum terhadap wasiat.

Ia merasa tercerahkan oleh pemaparan para narasumber yang hadir, seperti Gurubesar Ilmu Hukum Islam, Prof Dr Kamarusdiana; Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof Dr Asmawi Azad; serta Ustaz Taufiq Damas dan Notaris Widaningsih Ruslan.

Para narasumber menjelaskan permasalahan implementasi wasiat di Indonesia dari sudut pandang ilmu yang berbeda-beda. Mereka sepakat untuk menyuarakan keadilan hukum bagi siapapun, khususnya bagi kaum perempuan.

Terkait dengan masalah yang dihadapi Indira dari aspek akta notaris yang dibatalkan Pengadilan, Prof Kamarusdiana mendorong adanya keberanian terobosan hukum bagi notaris untuk melakukan gugatan.

Hal tersebut didasarkan karena akta notaris memiliki kekuatan hukum yang juga dilindungi oleh Undang-undang.

Mendengar penjelasan para narasumber, Indira makin yakin untuk terus memperjuangkan amanah dari orang tuanya.

"Ini menjadi celah bagi saya untuk terus melakukan perlawanan hukum, saya akan tetap mencari cara untuk berjuang karena ini amanah wasiat dari orang tua saya," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA