Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KH Uus Muhammad: Berhaji dengan Visa Non Haji Sah Tapi Berdosa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 03 Juni 2024, 11:01 WIB
KH Uus Muhammad: Berhaji dengan Visa Non Haji Sah Tapi Berdosa
Jemaah haji Indonesia/Ist
rmol news logo Ketegasan Kerajaan Arab Saudi yang membuat ketentuan bahwa beribadah haji harus menggunakan visa resmi haji dan prosedural didukung Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis).

Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persis KH Uus Muhammad Ruhiyat mengaku priatin dengan kabar banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena menyalahgunakan visa non haji untuk berhaji, bahkan hingga mengelabui petugas.

“Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh jauh hari,” kata Uus dikutip dari laman Kemenag, Senin (3/6).

Ia menambahkan, keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan bagi para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi.

“Pertama, 22 WNI calon jemaah haji dan 2 orang kordinatornya ditangkap di Masjid Bir Ali pada 28 Mei 2024. Terbaru, Kerajaan Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah terdiri dari 16 perempuan, dan 21 laki-laki,” kata Uus.

Uus menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt. Visa itu juga merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi dluyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji

“Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” kata Uus.

Ia memandang soal sah atau tidak ibadah haji itu selama terpenuhi rukun dan syaratnya. Akan tetapi, apabila prosedur perizinan, segala peraturan pribumi yang memperlancar pelayanan dan perlindungan para tamu Allah dilanggar, dapat mengakibatkan dosa.

“Pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang pemerintah setempat dalam penyalahgunaan visa tidak dapat ditolelir," kata Uus.

Uus berpendapat, ibadah haji dengan visa non haji walaupun sah, tetapi berdosa karena sengaja melakukan pelanggaran.

Uus pun mengutip hadis Rasulullah SAW; “Siapa yang melakukan haji ke Baitullah tidak rofas dan tidak melakukan pelanggaran, ia pulang dalam keadaan seperti bayi yang baru lahir dari rahim ibunya,”.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA