Mereka mendesak Kemenperin agar mencabut dan menghapus izin impor dan sertifikasi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) PT. Romulo Nusantara Perkasa (KEIM Official Partner Indonesia)
Berdasarkan daftar inventarisasi barang jasa produksi dalam negeri atau Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dikelola pusat data dan informasi Kemenperin, rata-rata nilai TKDN hanya 38 persen.
"Sementara temuan kami di lapangan diduga kuat bahwa KEIM menggunakan atau menawarkan barang impor," ujar Anto selaku koordinator lapangan dikutip Rabu (15/5).
Untuk diketahui, TKDN adalah persentase buatan dalam negeri dalam suatu produk.
Saat ini, pemerintah sedang mempercepat TKDN yang merupakan besaran komponen dalam negeri pada barang, jasa, gabungan barang dan jasa yang dinyatakan dalam persentase.
"Kami mendesak Kemenperin untuk mencabut izin impor dan menghapus TKDN dan PT. Romulo Nusantara Perkasa karena diduga telah melakukan manipulasi sertifikasi nilai TKDN menggunakan jasa calo," kata Anto.
Selain itu, massa dari JMHI juga meminta Kemenperin segera melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan terhadap nilai TKDN PT. Romulo Nusantara Perkasa yang mereka duga telah menggunakan jasa calo TKDN.
BERITA TERKAIT: