Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 Dibuka, Daftar di Sini!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 21 April 2024, 07:18 WIB
Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 Dibuka, Daftar di Sini!
Bantuan Pesantren/Ist
rmol news logo Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Pendaftaran dibuka pada 18 April-18 Mei 2024 untuk 10 pilihan program bantuan. Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka dan atau Simba. Petunjuk Teknis bisa diakses dengan klik: Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024.

Kemenag menegaskan bahwa pemberian bantuan tidak dipungut biaya. Kemenag mengingatkan masyarakat agar waspada dengan segala bentuk penipuan pemberian bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Agama.

Segala informasi pengelolaan bantuan hanya disampaikan melalui tata persuratan resmi (tanda tangan elektronik) yang bisa dicek validasinya dengan mengikuti keterangan pada bagian bawah surat (Token Surat) dan/atau melalui Akun SIMBA masing-masing.

Berikut daftar Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024:

1. Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren
2. Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren

3. Bantuan Rehab Asrama Pesantren
4. Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

5. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
6. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

7. Bantuan Oprasional Pendidikan MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah)
8. Bantuan Oprasional Pendidikan LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an)

9. Bantuan Operasional Pendidikan PDF (Pendidikan Diniyah Formal)
10. Bantuan Oprasional Pendidikan SPM (Satuan Pendidikan Muamalah). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA