Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kendalikan Inflasi, DKI Didorong Berdayakan BUMD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 29 Maret 2024, 03:26 WIB
Kendalikan Inflasi, DKI Didorong Berdayakan BUMD
Balkoters Talk bertajuk 'Jakarta Merawat Daya Beli, Mengendalikan Inflasi' pada Kamis (28/3).
rmol news logo Jakarta Barometer memandang terjadinya inflasi pada sebuah negara maupun daerah merupakan hal yang wajar. Kenaikan inflasi itu dipicu karena berbagai persoalan, misalnya tekanan terhadap permintaan maupun penawaran terhadap suatu barang.

Direktur Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing mengatakan, pemerintah daerah harus memberdayakan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengendalikan inflasi. Perseroan daerah menjadi instrumen pemerintah yang berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian daerah maupun nasional.

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan inflasi. Mulai dari kegiatan sembako murah, melaksanakan operasi pasar, inspeksi mendadak (sidak) dan sebagainya.

"Bagi instansi atau BUMD atau siapapun yang berkaitan dengan layanan publik, jika ada kenaikan harga atau kebijakan baru, sebaiknya melakukan sosialisasi secara masif, jangan sampai masyarakat terbodohi," kata Jim saat Balkoters Talk bertajuk 'Jakarta Merawat Daya Beli, Mengendalikan Inflasi' pada Kamis (28/3).

Jim mengatakan, sosialisasi harus disampaikan secara masif kepada masyarakat, terutama pelanggan pelayanan publik dari perseroan. Selain itu, perseroan juga harus meningkatkan pelayanan yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

"Seperti mengadvokasi setiap aduan masyarakat, dan sudah sejauhmana pengaduan itu," ujar Jim.

Jim mencontohkan penyediaan air minum yang dilakukan Perumda PAM Jaya. Perseroan daerah itu sudah belasan tahun tidak menaikan tarif air kepada pelanggannya, sementara air merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan.

Saat ini PAM Jaya masih mematok tarif sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007. Sebagai gambaran, kelompok rumah tangga sederhana dikenakan tarif Rp3.550 per tiga meter kubik atau 3.000 liter.

Sedangkan air mineral dalam kemasan 600 ml yang dijual di pasaran bisa mencapai Rp5.000 per botol. Bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun) hanya dikenakan Rp1.050 per tiga meter kubik.

Sementara itu nilai investasi pengelolaan air dianggap sangat mahal. Perseroan harus melakukan berbagai tahapan dalam mengelola air agar layak digunakan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 tahun 2014 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

"Jika mau ada penyesuaian (tarif dan layanan), ya lakukan sosialisasi secara masif," kata Jim. rmol news logo article






Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA