Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sahat Sagala mengaku sudah memanggil dua orang pegawai PT IGH untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran tindak pidana pangan.
"Kami telah melakukan panggilan terhadap Ilma Nabila Salma dan Gitta Listia Apriyanti Lestari karyawan dari PT IGH " kata Sahat dalam keterangannya, Jumat (1/3).
Sahat menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan untuk penyidikan tindak pidana di bidang obat dan makanan.
Menurut Sahat, PT IGH diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 6 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 107 UU No.8 Tahun 1981 tentang Pangan.
"Dugaan pelanggaran ini berdasarkan Laporan Kejadian Nomor. LK/03-24/BPOM-PPNS/II/2024 tanggal 21 Februari 2024, sehingga terbitlah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/03-24/BPOM-PPNS/II/2024 tanggal 21 Februari 2024," kata Sahat.
PT IGH disangkakan telah melakukan pencampuran bahan kimia obat pada produk pangan atau minuman serbuk berperisa.
"Produksi pertama dimulai tahun 2018, berupa aneka minuman serbuk berperisa (bahan kimia obat dengan jenis tadalafil)," kata Sahat.
Sahat mengatakan, dalam produk ini juga terdapat bahan baku
white ginseng sebagai bahan baku aktif untuk mendapatkan efek terbaik vitalitas pria.
"Bahan baku ini didapat lewat order ke Harvest Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia dari Port Klang Malaysia lewat Medan dan Kepulauan Riau oleh Chua Choon Yu (Alvin)," kata Sahat.
Menurutnya, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT IGH tidak mempedulikan dampak kesehatan yang diakibatkan dari produk tersebut, karena mereka hanya memikirkan keuntungan bagi perusahaan.
"Omzet puluhan miliar diperoleh per tahun dalam memproduksi serta mendistribusikan produk pangan ini," demikian Sahat.
BERITA TERKAIT: