Informasi yang diperoleh menyebutkan, PNH merupakan ibu kandung dari bayi yang dijual, sedangkan KA alias L merupakan pembeli.
PNH menjual bayinya kepada KA pada Minggu 21 Januari 2024, lalu. Menerima laporan ada perdagangan anak, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, mengamankan KA di rumahnya di Kabupaten Labura, pada Senin siang, 22 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. KA diamankan bersama bayi, yang dibelinya dari PNH.
"Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan anak terhadap bayi laki-laki berusia 4 bulan," ucap Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/2).
P Napitupulu mengungkapkan dari keterangan KA kepada petugas kepolisian, P Napitupulu mengungkapkan bahwa bayi itu, dibeli dari ibu kandungnya, yakni PNH. Namun, wanita muda sudah pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Selanjutnya, petugas kepolisian bergarak menuju Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian, mengamankan PNH di rumah orang tuanya, Rabu dini hari, 24 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kita menyita handphone warna hitam, berikut uang tunai tukaran Rp.50.000 sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya," kata P Napitupulu.
Dari pemeriksaan terhadap PNH, tegah menjual bayinya itu, senilai Rp 4 juta untuk ongkos pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Bayi tersebut, dijual menurut pengakuan pelaku, untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung, menemui orangtuanya," kata P Napitupulu.
Lanjut, P Napitupulu mengatakan bayi dijual PNH itu, merupakan buah hatinya, dari pernikahan dengan suaminya. Namun, setelah melahirkan pelaku dan suaminya pisah alias bercerai.
Kini, kedua PNH dan KA sudah diamankan dan ditahan di markas Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatan kedua pelaku, dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," kata P Napitupulu.[R]
BERITA TERKAIT: