"PSU dilaksanakan di 3 TPS di Lampung, (yakni) di Bandar Lampung, Pesawaran dan Lampung Barat," kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung.
Erwan merinci, pemilihan ulang di TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung karena ada salah satu pemilih tidak terdaftar di daftar pemilih tetap atau DPT, DPT tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK) namun tetap mencoblos.
Sama seperti pencoblosan 14 Februari lalu, PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya akan memilih lima surat suara, yakni Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.
Di TPS 10 Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau Pesawaran hanya dilakukan pemilihan ulang untuk surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPRD RI.
Selanjutnya, PSU di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat dilakukan pemilihan ulang untuk surat suara presiden dan wakil presiden dan DPR RI.
"PSU di Pesawaran karena ada surat suara dirusak dan PSU di Lambar karena ada pemilih pindahan yang diberikan surat suara," kata Erwan.
Secara keseluruhan, Lampung menggelar 7 PSU. Pada gelombang pertama, digelar 4 PSU di TPS pada 18 Februari dan gelombang kedua pada hari ini di 3 TPS.
"PSU maksimal dilaksanakan 10 hari sejak pemungutan suara. Jadi PSU gelombang dua dilaksanakan hari ini karena bertepatan dengan hari libur dan hari terakhir pelaksanaan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: