“Saya ingin kunjungan ke BIC ini menghasilkan tambahan pengetahuan yang bermanfaat, khususnya bagi pengembangan sertifikasi halal di Republik Korea,” kata Wamenaker, awal pekan ini.
Dia juga menuturkan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 telah menetapkan, bahwa pelaku usaha di Indonesia wajib menyediakan SDM penyelia halal di perusahaannya. Keberadaan penyelia halal merupakan bagian penting dari ekosistem halal.
Selain itu, lanjut Afriansyah, pihaknya juga telah menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi penyelia halal di Indonesia.
“Indonesia telah memiliki penyelia halal. Namun hingga kini belum ada permintaan dari negara lain untuk mempekerjakan penyelia halal,” katanya.
Selain membahas soal penyelia halal, pertemuan Wamenaker dengan CEO BIC juga membahas persiapan bekerja di Korea, baik melalui skema P to P, G to G, maupun mandiri atau perseorangan.
Untuk itu Afriansyah menyarankan BIC berkolaborasi dengan Pusat Pasar Kerja yang dimiliki Kemnaker dalam melakukan penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan di Republik Korea.
“Saya berharap peluang kerja bagi calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia di Republik Korea dapat lebih berkembang,” harapnya.
Usai bertemu CEO BIC, Wamenaker juga berkunjung dan berdialog dengan para Pekerja Migran Indonesia di perusahaan manufaktur Sejin Valve Industry, Busan.
BERITA TERKAIT: