Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengawas Diingatkan untuk Antisipasi Pelanggaran Pemilu Kampanye di Luar Jadwal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 19 November 2023, 05:27 WIB
Pengawas Diingatkan untuk Antisipasi Pelanggaran Pemilu Kampanye di Luar Jadwal
Rapat Koordinasi Bawaslu Lampung/Istimewa
rmol news logo Jajaran pengawas pemilu di Lampung diminta mengantisipasi potensi pelanggaran pemilu di masa injury time sebelum masa tahapan kampanye yang dimulai 28 November 2023.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, berdasarkan arahan hasil rapat dengan Bawaslu RI, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan jajaran Panwaslu Kecamatan melaksanakan fungsi pencegahan dengan menyampaikan surat pencegahan kepada Partai Politik berupa himbauan agar dapat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri.

Kemudian berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu bahwa pada masa menjelang tahapan kampanye peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi di internal parpol. Pun diperbolehkan memasang atribut tetapi tidak melanggar peraturan daerah.

"Hal wajib diperhatikan oleh jajaran pengawas pemilu adalah terhadap APS apakah mengandung program, visi dan misi peserta pemilu serta citra diri berupa gambar dan nomor urut peserta pemilu dimaksud dan tempat pemasangan APS apakah melanggar Perda atau tidak," jelas Tamri, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (18/11).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham memaparkan, di masa sebelum dan sesudah penetapan DCT, Bawaslu Kota Metro beserta jajaran sudah mengedepankan fungsi pencegahan.

Dia mengakui, masih ada APS yang belum ditertibkan oleh Partai Politik peserta pemilu. Oleh karenanya, Bawaslu Kota Metro akan kembali menyampaikan surat imbauan kepada Parpol. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA