Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kementerian LHK Hentikan Aktivitas dan Ancam Cabut Izin RMK Energy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Rabu, 27 September 2023, 13:13 WIB
Kementerian LHK Hentikan Aktivitas dan Ancam Cabut Izin RMK Energy
Gakkum KLHK memasang plang penyegelan di PT RMK Energy atas stockpile yang mencemari udara/dok Gakkum KLHK
rmol news logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) resmi menghentikan aktivitas PT RMK Energy di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, Rabu (27/9).

Seperti dikutip dari RMOLSumsel, lewat salinan pernyataan yang diterima, menyebutkan, Kementerian LHK tak segan membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan itu, bahkan membawa perkara lingkungan itu ke ranah hukum.

"Bila sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tidak dilaksanakan PT RMK-E, upaya selanjutnya yang kami lakukan adalah pengenaan pemberatan sanksi administratif, berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, termasuk gugatan perdata," tegas Direktur Jenderal Gakkum, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.

Dijelaskan juga, penghentian aktivitas PT RMK Energy merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batubara. Langkah pengenaan sanksi administratif dilakukan demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berdasar hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK Energy telah melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Serta ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan.

Fakta itu jelas merugikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Karenanya, untuk melindungi hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Kementerian LHK memberikan tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHKPHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.

"Selanjutnya perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan, dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya," ujarnya.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Kementerian LHK, Ardyanto Nugroho, menyatakan, Gakkum KLHK berkomitmen penuh menegakkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan Pengawas Lingkungan Hidup.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif itu, tambah Ardyanto, Dirjen Gakkum KLHK sudah memerintahkan untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terkait pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan.

"Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar bagi kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya," jelas Ardyanto.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA