Protes itu lantaran pembangunan eduwisata Rivera yang diketahui dikelola PT Andracentra Propertindo (GAP), dilakukan tanpa ada musyawarah dengan masyarakat Cipinang Gading atau wilayah yang sangat dekat dengan lokasi pembangunan.
Bukan itu saja, pembangunan ekowisata Rivera BNR diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab, dugaan itu terlihat saat Humas PT GAP, Firman tak bisa menjelaskan perihal izin PBG tersebut.
Firman berdalih, itu bukan ranahnya melainkan tim legal yang ada di perusahaan. Namun begitu, dirinya mengklaim upaya melengkapi izin sedang ditempuh oleh tim legal perusahaan PT GAP.
"Koridor dan kapasitas saya masih terbatas soal ini (izin PBG). Nanti jawabannya di hari Jumat, karena kita akan ada pertemuan lagi dengan masyarakat, di sana ada tim yang menyampaikan soal izin," kata Firman dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (12/9).
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait adanya pembangunan wahana Rivera BNR. Dia pun mengaku belum menerima berkas perizinan dari pihak terkait.
"Yang jelas mereka belum memasukan berkas permohonan izin apapun juga ke dinas. Besok Tim Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) cek ke lokasi," singkat Rena.
BERITA TERKAIT: