Hal tersebut disampaikan Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah merespons rencana kebijakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan BPA pada kemasan galon yang banyak diberitakan media massa.
"Saya mengimbau seluruh kemasan, baik itu kemasan plastik, kaleng, atau yang mengandung unsur BPA dilabelkan oleh BPOM," ujar Sayid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8).
Soal kandungan BPA dalam kemasan pangan yang kini menuai pro dan kontra, Said menyarankan publik mempercayakan kepada lembaga terkait dan berkompeten, salah satunya BPOM.
"Kalau memang ambang penggunaan BPA aman menurut para pakar, parameternya apa? Ukurannya bagaimana?" ujarnya.
Sementara itu, peneliti bisnis dan HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Sahid Hadi mengingatkan, BPOM jangan sampai mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan persaingan bisnis tidak sehat.
BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintah punya kewajiban untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasar aman. Artinya BPOM harus melakukan penelitian keamanan terhadap seluruh kemasan pangan, tidak hanya fokus pada BPA.
"Jika BPOM hanya mewajibkan satu (BPA) itu saja, justru sangat berpotensi menimbulkan kebijakan diskriminatif pada pelaku usaha. Ini yang enggak boleh dilakukan BPOM," tutur Sahid Hadi.
BERITA TERKAIT: