Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SENGKARUT BANGUB SUMSEL (Bagian I)

Bangub Rp3,8 T Dibagikan Tanpa Pertimbangan Prioritas dan Kemampuan Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 11 Agustus 2023, 19:46 WIB
Bangub Rp3,8 T Dibagikan Tanpa Pertimbangan Prioritas dan Kemampuan Daerah
Herman Deru dan Mawardi Yahya saat terpilih menjadi Gubernur Sumsel tahun 2018 lalu/RMOLSumsel
rmol news logo Bantuan Keuangan Khusus atau lebih dikenal Bantuan Gubernur (Bangub) Sumatera Selatan kepada Kabupaten/Kota di Sumsel ditemukan masalah.

Temuan tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (11/8), Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Transfer tahun 2022 sebesar Rp3.858.093.535.599,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.608.374.714.680,34 atau 93,53 persen.

Realisasi Belanja Transfer tersebut terdiri atas belanja Dana Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Rinciannya, Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemkab/pemkot dianggarkan Rp1.955.755.318.322,00 dengan realisasi Rp1.914.984.234.446,00.

Kemudian Belanja Bantuan Keuangan berupa Belanja Bantuan Keuangan Khusus antardaerah provinsi dianggarkan Rp23.176.574.691,00 dan terealisasi Rp1.000.000.000,00; Belanja Bantuan Keuangan Umum antardaerah Kabupaten/Kota dianggarkan Rp40.000.000.000,00 dengan realisasi Rp0; Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota dianggarkan Rp1.834.661.642.586,00 dengan realisasi Rp1.687.890.480.234,34; dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa dianggarkan Rp4.500.000.000,00 dengan realisasi Rp4.500.000.000,00.

Belanja Transfer Bantuan Keuangan dapat diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.

Bantuan keuangan tersebut dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Namun berdasarkan LHP BPK Nomor 19/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2021, belanja bantuan keuangan bersifat khusus bermasalah karena tidak mempertimbangkan prioritas dan kemampuan daerah.

BPK pun merekomendasikan kepada gubernur agar menetapkan kriteria yang jelas dan terukur untuk penetapan alokasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus dengan pertimbangan berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan wajib pemerintah daerah.

Tindak lanjut atas rekomendasi dari Pemprov Sumsel berupa Surat Gubernur Nomor 700/1375/ITDAPROV.VI.1/2022 tanggal 9 Mei 2022 kepada Kepala BPKAD Provinsi Sumsel agar menetapkan kriteria yang jelas dan terukur untuk penetapan alokasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus dengan pertimbangan berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan wajib pemerintah daerah. rmol news logo article

*bersambung
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA