Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam 3 Bulan, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Orang ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 20 Juni 2023, 21:16 WIB
Dalam 3 Bulan, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Orang ke Luar Negeri
Sejumlah orang dari beberapa negara diamankan oleh personel TNI Angkatan Laut (AL)/Ist
rmol news logo Selama tiga bulan terakhir, jajaran TNI Angkatan Laut gagalkan puluhan pengiriman calon pekerja ilegal ke luar negeri.

Para orang ini rencananya akan diberangkatkan di sejumlah wilayah jalur penyeberangan yang digunakannya.

Tercatat, pada bulan Mei 2023 Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai bersama tim gabungan Lantamal I berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan 10 orang dan 24 orang Warga Negara Asing (WNA) terdiri 6 orang Warga Negara Bangladesh dan 18 etnis Rohingnya secara ilegal di pesisir pantai Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Lanjut, di awal bulan Juni 2023, TNI AL kembali berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sebanyak 17 orang.

Upaya penggagalan tersebut dilaksanakan Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Batam di wilayah Perairan Batam, Kepulauan Riau, yang rencananya akan bertolak dari Indonesia menuju Malaysia secara ilegal.

TNI AL, memprediksi kasus penyelundupan orang secara ilegal ini berpotensi meningkat khususnya menjelang peringatan hari besar keagamaan, tahun baru dan libur nasional.

"Oleh karena itu TNI AL semakin meningkatkan frekuensi patroli, khususnya di titik - titik rawan pelanggaran, termasuk di wilayah perbatasan", tegas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I.M. Wira Hady di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta Timur. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA