Sesuai keputusan KPU 53/2023 tentang petunjuk teknis penyaluran dan pertanggungjawaban penyaluran dana tahapan pemilihan umum bagi badan adhoc penyelenggara pemilu di lingkungan komisi pemilihan umum dilakukan melalui rekening, sehingga pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara tunai.
Komisioner KPU Kabupaten Grobogan Ngatiman mengatakan, adanya keputusan itu menyebabkan seluruh gaji penyelenggara pemilu badan adhoc secara nasional termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS) mengalami keterlambatan.
"Dalam hal ini KPU RI bekerjasama dengan BRI. Pembuatan rekening PPS se Indonesia tentu cukup memakan waktu, tapi, dari progres yang kami terima saat ini sudah mencapai 80 persen," ujar Ngatiman dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (26/3).
Dijelaskan, karena pemilu merupakan sarana demokrasi nasional, pihak perbankan berjanji akan memprioritaskan penyelenggara daripada nasabah lainnya.
Terpisah, Komisioner KPU Grobogan, Suwignyo mengatakan, dari laporan progres yang diterima untuk rekening badan adhoc sudah dapat disalurkan mulai Senin (27/3).
"Untuk PPK sudah terima dua kali gaji, namun untuk PPS tingkat desa baru disalurkan Senin, termasuk gaji untuk pantarlih," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: