Ketentuan ini tertuang dalam surat perintah DPC PKB Bandung nomor 1513/DPC-22.04/01/III/2023 perihal Instruksi pemasangan spandukbaligo serta Melaksanakan Sahur pertama di rumah warga miskin.
"Seluruh caleg wajib sahur pertama di rumah-rumah warga miskin," kata Bupati Bandung yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna di Soreang, Selasa (21/3).
Hal itu, lanjut Dadang, sebagai wujud kesungguhan PKB untuk mengetahui sekaligus menyerap aspirasi warga dengan memanfaatkan bulan suci Ramadan ini saat bertemu konstituennya.
Dadang berharap, para caleg memiliki kepekaan dan kepedulian sosial yang tinggi. Apalagi mereka mau menjadi wakil rakyat.
"Bagaimana mau jadi wakil rakyat kalau mereka tak mengerti dan tak peka terhadap berbagai kesulitan rakyatnya," jelas Dadang, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
"Para calon wakil rakyat itu harus tahu, apakah pada malam perdana sahur Ramadan itu ada warga yang mungkin beras saja tak punya, atau mungkin punya beras tapi tak punya lauknya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: