Pengamat Tata Ruang Kota, Nirwono Joga, mengungkapkan, pembangunan Depo Plumpang yang berjarak 5 km dari Pelabuhan Tanjung Priok ternyata sudah sesuai Rencana Induk Jakarta tahun 1965-1985.
Saat itu di sekitar Depo masih tanah kosong dan rawa, tidak ada pemukiman. Belakangan kawasan ini dikenal dengan Rawa Badak.
"Dalam Rencana Umum Tata Ruang DKI Jakarta 1985-2005 pun keberadaan Depo Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional," urai Nirwono, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/3).
Keberadaan Depo berskala besar dibarengi kedatangan para pekerja, lanjut Nirwono, memancing munculnya warung makan, tempat tinggal sementara atau kos-kosan, kios-kios, hingga pasar.
"Perlahan tapi pasti akhirnya membentuk permukiman ilegal yang memadati ke arah Depo dan sekitar, terutama periode 1985-1998 dan 2000 sampai sekarang," jelasnya.
Pelanggaran mulai terjadi saat pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar Depo yang terus dibiarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dan justru diputihkan, diakui, dan dilegalkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/RT-RW DKI Jakarta 2000-2010 dan RT-RW DKI Jakarta 2010-2030," pungkas Nirwono.
BERITA TERKAIT: