Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan peningkatan kapasitas tentang pendidikan antikorupsi.
Rektor Unila, Prof Lusmeilia Afriani mengatakan, pihaknya akan mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti mata kuliah terkait pendidikan antikorupsi sebanyak 1 SKS. Diharapkan, nantinya praktik-praktik korupsi di Unila bisa dihentikan.
“Kita akan mewajibkan mata kuliah 1 SKS khusus untuk pembelajaran antikorupsi,†kata Prof Lusmeilia, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (2/3).
Tidak hanya mahasiswa, pimpinan Unila hingga tingkat ketua program studi juga akan diberikan pelatihan kepemimpinan yang diselipkan materi tentang antikorupsi. Hal itu dilakukan agar kaprodi bisa menyampaikan ke para dosen bahwa Unila sudah berbenah.
“Kita yakin bahwa Unila bebas korupsi,†imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam upaya penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila berkomitmen untuk profesional, akuntabel, transparan, informatif, serta berintegritas.
“Inovasi dan langkah pembenahan tata kelola dana pelaksanaan PMB di Unila akan dilakukan secara konsisten, berkelanjuatan, dana dipublikasikan kepada masyarakat,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: