Permintaan itu disampaikan Ketua Bidang Pembangunan Energi Migas dan Minerba Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, Abdurahim Rimbu.
Kata dia, proses hukum dugaan penyelundupan BBM ilegal yang diterima PT PLM itu, sejak terungkap pada 25 Desember 2022, hanya terhenti pada pengantar BBM ilegal. Sementara PT PLM sebagai penerima seakan tak ada proses hukum sama sekali.
“Proses hukum yang berjalan di Polres Bombana hanya sampai pada penetapan pengantar BBM bersubsidi itu sebagai tersangka, sementara PT PLM sebagai pihak pengguna BBM ilegal tidak tersentuh," ujar Abdurahim Rimbu dalam keterangannya, Jumat (10/2).
Disampaikan Abdurahim Rimbu, pengantar telah menjelaskan dan mengakui bahwa sudah berulangkali mengantarkan BBM bersubsidi itu ke PT PLM berdasarkan pesanan.
"Jadi menurut kami ini sudah sangat jelas bahwa PT PLM ini bertindak sebagai penadah, namun sampai saat ini pihak PT PLM seakan kebal hukum," tuturnya.
Agar kasus tersebut terusut tuntas, dia meminta Polda Sultra agar segera mengambil alih penanganan dari Polres Bombana. Harapannya, proses hukum bisa dijalakan dengan baik sesuai supremasi hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil alih kasus tersebut, ini dalam rangka menjaga marwah dan citra institusi Polri di mata masyarakat,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: