Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh terbaru, ada enam titik Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) seluruh Aceh.
Menurut dia, jika tidak maka akan merusak alam. Sehingga menimbulkan pencemaran merkuri pada tanah, air dan badan sungai, kerusakan vegetasi hutan dan pencemaran air sumur.
"Polda Aceh bisa menjadikan momen ini sebagai pintu masuk untuk menindak semua pelaku tambang ilegal, bukan cuma satu. Yang terkesan tebang pilih,†kata Junaidi, dikutip dari
Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (26/1).
Padahal, kata dia, data dari Dinas ESDM Aceh ada ratusan tambang ilegal di Aceh. Bukan hanya Pidie saja. Dia berharap, Polda Aceh untuk menindak tegas semua pelaku tersebut.
“Masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal," ujar Junaidi.
BERITA TERKAIT: