Tanggapi Catatan HAM AS, JAKI: Meski Tidak Mudah, Tapi Sedang Diselesaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 26 April 2022, 12:59 WIB
Tanggapi Catatan HAM AS, JAKI: Meski Tidak Mudah, Tapi Sedang Diselesaikan
Koordinator Eksekutif JAKI, Yudi Syamhudi Suyuti/Net
rmol news logo Meski berbagai kasus terkait hak asasi manusia (HAM) terus menumpuk, namun pemerintah Indonesia masih berusaha menyelesaikannya walau tidak mudah.

Begitu tanggapan dari Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) atas Laporan Praktik HAM di Indonesia 2021 yang dirilis oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu.

Merespons laporan setebal 60 halaman yang dirilis AS, JAKI memberikan kerangka dasar substansial dalam proses penyelesaian kasus-kasus HAM secara menyeluruh.

"Kerangka dasar substansial ini, tidak membahas satu per satu kasus, akan tetapi lebih pada bagaimana penyelesaian kasus-kasus HAM ini sedang dijalankan melalui beberapa program dari sistem yang berada dalam pemerintahan Presiden Jokowi, meskipun hal tersebut tidak mudah, karena terjadi penumpukan masalah yang menumpuk," kata Koordinator Eksekutif JAKI, Yudi Syamhudi Suyuti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/4).

Yudi mengatakan, JAKI juga berusaha untuk mendorong penyelesaian yang cepat dan fundamental dengan melakukan berbagai terobosan mendasar.

Dalam hal ini, JAKI sebagai salah satu kelompok masyarakat sipil, melakukan pendekatan dengan rakyat, parlemen, presiden beserta pemerintahannya agar penyelesaian kasus HAM dilakukan secara menyeluruh dan cepat.

"Penguatan kelompok masyarakat sipil dan komunitas ini menjadi penting dalam mewujudkan penguatan demokrasi dan hak asasi manusia," tegas Yudi.

Saat ini, JAKI telah terdaftar di UN DESA (United Nations Department of Economic and Social Affairs), dan sedang berproses menuju status keanggotaan konsultatif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA