Dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, sebanyak 58 calon ASN asal Lampung yang mengikuti tes di tiga tempat, termasuk SMK Yadika Pringsewu, telah didiskualifikasi karena terindikasi menggunakan jasa sindikat joki saat seleksi penerimaan.
Dalam kasus remote akses ini, para CASN hanya duduk saja di depan komputer. Adapun komputer itu telah dikendalikan secara remote akses, sehingga yang mengerjakan semua tes itu adalah para joki.
Dalam zoom Meeting Satgas Anti KKN CASN Mabes Polri, Senin (25/4), dijelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini dan telah dilakukan penahanan.
Sindikat ini menerima bayaran Rp300 juta untuk setiap calon ASN yang berhasil lulus.
Keempat tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti tersangka Indra Gunawan, bertugas menyusun posisi duduk calon ASN saat ujia tersebut.
Tersangka lainnya, Muhammad Riski Alam berperan sebagai remote akses kontrol yang mengatur seluruh perangkat komputer. Sedangkan seluruh pertanyaan tes bagi para calon ASN itu dijawab oleh anggota joki lainnya, Sandra Putra.
Satu lagi tersangka adalah Alashir Natahaga yang merupakan pegawai honor di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Alashir berperan memberikan informasi kepada para calon ASN.
Ditkrimsus menjelaskan, para tersangka ini dijerat dengan pasal 34 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.