Masjidnya Dibongkar MNC Property, Warga Kebon Sirih Minta Keadilan ke DPRD Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 13 April 2022, 20:57 WIB
Masjidnya Dibongkar MNC Property, Warga Kebon Sirih Minta Keadilan ke DPRD Jakarta
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Warga Kebon Sirih terkait pembongkaran Masjid Al Hurriyah/Ist
rmol news logo Warga RW 06, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat sedang memperjuangkan Masjid Al Hurriyah yang dibongkar oleh PT GLD Property/ MNC Property Group milik Hary Tanoe.

Warga Kebon Sirih pun telah mengadu kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam audiensi tersebut, turut hadir Ketua RW 06, Tomy Tampatti; tokoh masyarakat Abdul Kohar MZ; Ketua DMI Kecamatan Menteng, KH. Miftah R; dan Ketua DMI Jakpus, KH Syawaluddin H.

Ketua RW 06, Tomy Tampatti menjelaskan duduk perkara tersebut terjadi sejak tahun 2016 sampai saat ini. Menurutnya, pihak PT GLD Property atau PT MNC Property Group melakukan pelanggaran namun ada pembiaran dari pihak-pihak terkait.

Dari info Nota Dinas Plh Walikota Jakarta Pusat pada Desember 2020, PT GLD Properti atau PT MNC Property Group dan nazhir Masjid Jami Al Hurriyah sepakat menghentikan proses pembongkaran sampai adanya kejelasan antara para pihak.
 
Namun yang terjadi, masjid tersebut hampir rata dengan tanah karena proses pembongkaran tetap dilakukan PT GLD Property dengan izin dari nazhir Masjid.

“Ini letak masalahnya, sepertinya ada aturan yang dilanggar terkait PP 25/2018t Tentang Perubahan atas PP 42/2016 Tentang Pelaksanaan UU 41/2004 Tentang Wakaf,” kata Anggota DPRD DKI Fraksi PKS, Israyani diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (13/4).

Fraksi PKS DPRD DKI pun memastikan akan memperlajari dokumen yang ada dan membantu keinginan warga RW 06 untuk mengembalikan Masjid Al Hurriyah.
 
Fraksi PKS menegaskan, bangunan Masjid Al Hurriyah harus dikembalikan jika dalam prosesnya ada aturan yang dilanggar. Minimal, kata dia, dibangun kembali di wilayah terdekat Kebon Sirih.

Selain harus mengembalikan bangunan masjid ke lokasi terdekat, pihak PT GLD Property diminta meminta maaf kepada warga sekitar karena telah melakukan pembongkaran secara sepihak.

Di tempat yang sama, Ketua DMI Jakarta Pusat KH Syawaluddin mendukung gugatan Ketua RW 06 karena telah terjadi pelanggaran dalam aturan pembongkaran atau tukar guling Masjid Al Hurriyah ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA