Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra melalui Ketua Irban III, Nurman Huri mengatakan, tim pemeriksa internal pengelolaan keuangan mulai turun melakukan audit dana BOS tersebut.
"Akan berlangsung selama 20 hari kerja dan sudah dimulai sejak tanggal 1 Maret 2022 kemarin," kata Jauhari diberitakan
Kantor Berita RMOLBengkulu, Sabtu (12/3).
Inspektorat akan melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS sekitar 23 sekolah, meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama Negri (SMP).
"Kami minta sekolah yang akan menjadi objek pemeriksaan untuk kooperatif selama proses pemeriksaan," jelasnya.
Tahun 2022 ini hanya 23 sekolah yang bisa diaudit sebagaimana tindak lanjut pemeriksaan sisa sekolah belum diaudit di tahun sebelumya.
"Memang belum seluruh satuan pendidikan (diaudit) karena keterbatasan personel, waktu, dan anggaran. Yang belum akan tetap kita prioritas tahun depan," ungkap Jauhari.
Pemeriksaan itu untuk memaksimalkan penggunaan dan BOS agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana tersebut dan merupakan kewajiban untuk melakukan pengecekan ke semua sekolah.
"Apabila nanti ada temuan, baik secara administrasi ataupun keuangan, kami minta sekolah segera menindaklanjuti sebelum keluarnya LHA," demikian Jauhari.