Aksi yang turut disertai dengan orasi ini dilakukan massa selepas Shalat Jumat berjemaah di depan masjid tersebut untuk menyuarakan penolakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No. 55/G/2021 yang memenangkan Marsah binti Dzakaria dkk atas gugatan tanah aset Yayasan Attaqwa seluas 27.000 meter persegi.
Orasi dilakukan oleh perwakilan organisasi massa dan tokoh masyarakat yang mengakui mengetahui secara persis sejarah tanah tersebut. Dalam orasinya, mereka bersaksi integritas KH Noer Alie tidak mungkin dipertaruhkan dengan mengambil tanah yang bukan menjadi haknya tanah penggugat.
Aksi protes ini juga turut dilakukan penandatanganan di atas bentangan kain 50 meter sebagai bentuk penolakan atas keputusan PTUN Bandung. Adapun aksi teatrikal memperlihatkan penggantungan simbol mafia tanah yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia.
"Kami berharap Menko Polhukam Bapak Mahfud MD dan Bapak Presiden Joko Widodo dapat menenggakkan hukum untuk para mafia tanah yang saat ini sedang merajalela di bumi Indonesia ini," seru massa di lokasi.
Massa berharap, Mahkamah Agung bisa lebih jernih dan arif memandang sosok KH Noer Alie, putra asli Bekasi sebagai tokoh besar ulama dan pejuang nasional yang mendirikan Perguruan Attaqwa.
Sebagaimana tercatat dalam sejarah perjuangan KH. Noer Alie tentang tanah Yayasan Teluk Pucung seluas 27 ribu meter tersebut merupakan hasil tukar guling antara pemerintah dan pihak KH Noer Alie, di mana posisi lokasi KODIM 0502 di alun-alun Bekasi sebelumnya milik Pesantren Bahagia (Cikal bakal Yayasan Attaqwa).
Karena pemerintah membutuhkan tempat pendirian Kodim harus di pusat kota, maka dilakukan tukar guling dengan tanah milik negara yang berada di Teluk Pucung.
Meski kegiatan tersebut di hadiri ratusan orang, namun tetap menjaga protokol kesehatan dengan mewajibkan jemaah menggunakan masker dan cuci tangan serta berwudhu sebelum mengikuti kegiatan.