Brigjen (Purn) Mahu Amin Soroti Tata Ruang yang Amburadul dan Konsep Reklamasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 25 September 2021, 20:50 WIB
Brigjen (Purn) Mahu Amin Soroti Tata Ruang yang Amburadul dan Konsep Reklamasi
Diskusi interaktif bertajuk "Indonesia Dalam Cengkraman Kuasa Taipan" yang digelar di kawasan Jakarta Pusat/Ist
rmol news logo Persoalan atau sengketa lahan antara korprasi dengan masyarakat tidak pernah hilang. Bahkan akhir-akhir ini justru semakin marak.

Dalam diskusi interaktif bertajuk "Indonesia Dalam Cengkraman Kuasa Taipan" yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/9), Brigjen TNI (Purn) Mahu Amin, menegaskan bahwa memang persoalan tata ruang Indonesia masih amburadul.

"Pada tahun 2010, waktu saya dinas. Baru kelar di selesaikan baru provinsi Aceh. Yang mana, dalam pembuatan tata ruang, daerah mesti berimbang. Yang jelas tata ruang kita masih amburadul," kata Mahu Amin.

Mantan Asisten Deputi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Nasonal  Kemenpohulkam RI ini kemudian mengulas, bahwa sebetulnya reklamasi bukanlah hal yang diharamkan, namun harus sesuai dengan UU 26/2007 Tentang Penataan Ruang.

Reklamasi, kata Amin diperbolehkan asalkan penerimaan segala sesuatunya dalam reklamasi tersebut harus diberikan kepada pemerintah terlebih dulu.  

Namun saat ini ia menyayangkan bahwa reklamasi yang dilakukan justru lahanya milik pengembang.

"Setiap hasil reklamasi, mesti menjadi kekayaan negara. Bukan milik pribadi," ujar Amin.

Dalam diskusi ini, juga menghadirkan narasumber lain yakni Martimus Amin dari Qomando Masyarakat Tertindas (Qomat), Rijal dari Komando Barisan Rakyat dan analis politik Muslim Arbie.rmol news logo article






Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA