"Harus ada solusi dalam program vaksinasi yang digencarkan pemerintah, khususnya bagi penerima bansos yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid," ucap Ketua DPRD Demak, Fakhrudin Bisri Slamet, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Senin (16/8).
"Semestinya petugas di lapangan harus tahu, pemerintah daerah dan pemerintah desa harus memahami, kalau vaksin dipaksakan nanti dampaknya justru fatal bagi orang yang meminta vaksin hanya untuk mendapat bantuan sosial. Sedangkan orang itu punya komorbid,†imbuhnya.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan jujur terkait sisi medis yang dirasakannya.
"Warga juga harus jujur. Jangan hanya karena ingin mendapat bantuan, harus berkorban nyawa. Kalau memang punya penyakit, sampaikan saja ke petugas vaksin," tegasnya.
Hingga saat ini, program vaksinasi di seluruh daerah terus digencarkan. Bahkan, melalui Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021, pemerintah memberikan kelonggaran bagi penerima bansos yang memiliki komorbid diizinkan untuk tidak mendapat vaksin dulu.
Surat bukti vaksin, diganti dengan surat keterangan tunda vaksin. Surat tersebut dikeluarkan dengan ditandatangani petugas dan pemerintah desa.
BERITA TERKAIT: