Cirebon Bakal Terapkan Ganjil Genap Seperti Jakarta Mulai 16 Agustus, Kecuali untuk 12 Jenis Kendaraan Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 12 Agustus 2021, 04:23 WIB
Cirebon Bakal Terapkan Ganjil Genap Seperti Jakarta Mulai 16 Agustus, Kecuali untuk 12 Jenis Kendaraan Ini
Ilustrasi sistem ganjil genap/Net
rmol news logo Sistem ganjil genap bagi kendaraan akan mulai diterapkan di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Cirebon. Dalam aturan baru yang berlaku mulai pada 16 Agustus 2021 itu, ada sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan.

"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam sistem ganjil genap ini," kata Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Gunawan di Kantor Dishub Kota Cirebon, Rabu (11/8).

Ia pun merinci jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan. Yakni ambulans, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, juga kendaraan pemadam kebakaran.

Kemudian, kendaraan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning, angkutan daring/online baik roda dua maupun roda empat, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG).

Begitu pula dengan kendaraan pengangkut kebutuhan pangan sehari-hari atau sembako, kendaraan operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah TNI dan Polri, dan kendaraan pers dengan menunjukkan kartu identitas.

Selanjutnya, kendaraan yang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang antarbank dan pengisian ATM dengan pengawasan Polri. Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Polri.

"Penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19," demikian Gunawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA