"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam sistem ganjil genap ini," kata Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Gunawan di Kantor Dishub Kota Cirebon, Rabu (11/8).
Ia pun merinci jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan. Yakni ambulans, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, juga kendaraan pemadam kebakaran.
Kemudian, kendaraan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning, angkutan daring/online baik roda dua maupun roda empat, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG).
Begitu pula dengan kendaraan pengangkut kebutuhan pangan sehari-hari atau sembako, kendaraan operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah TNI dan Polri, dan kendaraan pers dengan menunjukkan kartu identitas.
Selanjutnya, kendaraan yang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang antarbank dan pengisian ATM dengan pengawasan Polri. Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Polri.
"Penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19," demikian Gunawan.
BERITA TERKAIT: