Per Hari Di Jakarta Tembus 10 Ribu Kasus, Balai Yos Sudarso Disiapkan Tampung Pasien Isolasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 05 Juli 2021, 23:56 WIB
Per Hari Di Jakarta Tembus 10 Ribu Kasus, Balai Yos Sudarso Disiapkan Tampung Pasien Isolasi
Balai Yos Sudarso Jakarta Utara disiapkan oleh Pemkot Jakut/RMOLJakarta
rmol news logo Kasus virus corona baru (Covid-19 per hari ini bertambah 10.903 kasus. Di tengah kasus aktif Jakarta di atas 90 ribu itu Pemprov DKI terus melakukan langkah antisipasi.

Gedung Balai Yos Sudarso yang terletak di Kantor Wali Kota Jakarta Utara siap menampung pasien virus corona baru (Covid-19) tanpa gejala alias OTG.

Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, Balai Yos Sudarso yang akan digunakan untuk tempat isolasi ada di lantai dua dan tiga.

Dijelaskan Ali, saat ini pihaknya sedang melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

"Apabila ada lonjakan kasus dan fasilitas yang tersedia tidak lagi bisa menampung seperti Rusun Nagrak, maka lokasi di sini bisa digunakan," kata Ali seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (5/7).

Sejumlah fasilitas pendukung tempat isolasi mandiri sudah tersedia, di antaranya 300 tempat tidur, tenda oranye untuk tenaga kesehatan, administrasi, dan pos pemeriksaan.

Bukan hanya itu, Pemkot Jakut juga berencana membangun tenda biru untuk administrasi dan posko dapur umum.

"Sementara ini, tempat tidur yang sudah terpasang di lantai dua dan tiga Balai Yos Sudarso ada 150 dan sisanya di gedung parkir," kata Ali.

Meski dijadikan tempat isolasi mandiri, Ali menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghambat proses pelayanan ke masyarakat, sebab gedungnya berbeda.

"Dikarenakan lokasi gedungnya terpisah maka aktivitas kantor tidak akan terganggu termasuk pelayanan masyarakat. Nanti juga akan diatur zonasi merah dan hijau begitu juga dengan akses masuk yang terpisah," ucap Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA