Menurut Yana, tidak seharusnya Camat Rancasari, Hamdani, dan Lurah Derwati, melakukan perjalanan ke Yogyakarta ketika wilayahnya dalam keadaan rawan penyebaran Covid-19.
Yana meminta Hamdani mengklarifikasi ke Kepala Bagian Pemerintahan terkait kasus yang hangat diperbincangkan ini. Kalaupun benar dan melakukan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan Walikota Bandung, Oded M Danial, Yana meminta Camat Rancasari dan Lurah Derwati untuk disanksi tegas.
"Kan jelas ada regulasinya. Terlepas alasan apapun, kan kegiatan meskipun sudah dianggarkan bisa digeser ketika kondisi sudah sedikit membaik dan covid melandai. Kemarin saja, ada yang pernikahan pejabat pemkot dibatalkan karena lebih dari 50 orang undangannya. Jadi, itu sih konsekuensi ketika sudah ada regulasi," katanya di Balaikota, Senin (21/6), dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Saat ini, Kecamatan Rancasari masuk dalam urutan keempat wilayah dengan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, dengan kasus aktif 104 orang. Yana pun meminta Camat Rancasari dan Lurah Derwati harus fokus dalam penanganan penyebaran di wilayahnya dan bukan pergi ke luar kota.
"Konsentrasi saja urus Covid-19. Setelah nanti kondisi menurun baru silakan dan bisa digeser juga kan pergi ke luar kota. Enggak perlu hari itu juga meski ada anggaran," jelasnya.
Yana mengimbau kepada semua pejabat di kewilayahan untuk mematuhi regulasi yang telah dikeluarkan Walikota. Hal itu semata demi kebaikan warga yang mereka layani, terutama dalam menghadapi peningkatan Covid-19 yang luar biasa saat ini.
"Kalau pimpinan enggak ada nanti kan staf akan bingung," tandasnya.
BERITA TERKAIT: