Penyerahan LHP BPK ini dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Jalan Raya Ir H Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, didampingi oleh Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember, M. Itqon Syauqi, dan Bupati Jember, Hendy Siswanto, yang didampingi Wakil Bupati Jember, KH Muhamad Balya Firjaun Barlaman.
"Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah dengan berdasar pada empat kriteria," kata Joko Agus Setiono dalam keterangannya yang dikutip
Kantor Berita RMOLJatim.
"Yaitu (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal," paparnya.
Berdasarkan 4 kriteria itu, BPK memberikan opini Tidak Wajar (TW) terhadap LKPD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.
Ada 7 alasan yang membuat APBD Jember tahun 2020 (masa Bupati Faida) mendapatkan opini TW dari BPP, yaitu:
1. Tidak ada pengesahan DPRD atas APBD Tahun Anggaran 2020.
2. Jumlah penyajian Belanja Pegawai sebesar Rp 1.302,44 miliar serta Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 937,97 miliar tidak sesuai dengan penjabaran APBD dan merupakan hasil pemetaan (mapping) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada Laporan Operasional. Akibatnya, Belanja Pegawai disajikan lebih rendah sedangkan Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp 202,78 miliar.
3. Terdapat realisasi pembayaran senilai Rp 68,80 miliar dari angka Rp 1.302,44 miliar yang disajikan dalam Belanja Pegawai, yang tidak menggambarkan substansi Belanja Pegawai sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Realisasi tersebut merupakan pembayaran yang terjadi karena kesalahan penganggaran dan realisasi Belanja Pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
4. Dari jumlah Rp 126,08 miliar yang disajikan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2020, di antaranya terdapat sebesar Rp 107,09 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Terdapat Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp 31,57 miliar dari jumlah sebesar Rp 111,94 miliar yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
6. Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tidak melakukan rekapitulasi realisasi belanja sebesar Rp 66,59 miliar atas mutasi persediaan dan saldo akhir persediaan yang bersumber dari Belanja Barang dan Jasa yang berasal dari dana BOS dan PPG. Atas realisasi belanja tersebut, tidak diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap nilai Beban Persediaan.
7. Pada penyajian nilai perolehan Akumulasi Penyusutan dan Beban Penyusutan atas Aset Tetap -Jalan, Irigasi, dan Jaringan masing-masing sebesar Rp 3.470,53 miliar, Rp 2.007,36 miliar, dan Rp 141,46 miliar, terdapat Aset Tetap -Jalan, Irigasi, dan Jaringan berupa rehabilitasi, renovasi, dan/atau pemeliharaan yang belum dan/atau tidak diatribusikan secara tepat ke aset induknya sehingga mempengaruhi akurasi perhitungan Beban dan Akumulasi Penyusutan. Apabila Pemerintah Kabupaten Jember melakukan atribusi aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan/atau pemeliharaan tersebut ke aset induknya secara tepat, maka penyajian nilai Akumulasi Penyusutan dan Beban Penyusutan akan berbeda secara signifikan.
BERITA TERKAIT: