Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya per 17 Mei 2021.
Pengunduran diri Pujiono ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya.
"Alasan mengundurkan dirinya, target-target kinerja yang kurang memenuhi capaian yang ditargetkan," kata Maria saat dihubungi wartawan, Kamis (20/5).
Dengan mundurnya Pujiono, posisi Kepala BPAD sementara waktu akan diisi oleh pelaksana tugas.
Sebelum Pujiono, beberapa pejabat Pemprov DKI sudah lebih dulu mengundurkan diri.
Seperti Kepala BP BUMD Faisal Syafruddin dan Kepala Dinas Sosial Irmansyah.
Ada pula Mohammad Tsani Annafari yang mundur dari jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada 2 Maret 2021.
"Nanti kita lelang lagi jabatan yang masih kosong. Karena diharapkan tahun ini, jabatan-jabatan yang kosong bisa terisi dengan pejabat definitif," tandas Maria, dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta.
Sementara itu, menurut Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, alasan pengunduran diri Pujiono adalah karena merasa tidak mampu membenahi persoalan inventarisasi aset DKI.
"(Pujiono) mengundurkan diri, alasannya karena merasa kurang berhasil dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala BPAD. Merasa kurang sanggup mengatasi persoalan aset kita," jelas Mujiyono.
BERITA TERKAIT: