Ahli Waris Tanah Di Ciledug Tidak Terima Pagar Temboknya Dibongkar Tanpa Dasar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 17 Maret 2021, 14:19 WIB
Ahli Waris Tanah Di Ciledug Tidak Terima Pagar Temboknya Dibongkar Tanpa Dasar Hukum
Pembongkaran pagar di Cileduk dengan alat berat/RMOL Jakarta
rmol news logo Pembongkaran tembok yang menutup rumah warga di Jalan Kapling Brebes Akasia, Tajur, Ciledug, Tangerang disayangkan oleh pihak pemasang.

Herry Mulya sebagai pemasang tembok pagar setinggi satu setengah meter dengan panjang kira-kira hingga 20 meter lebih itu kecewa dengan aksi pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.

Herry Mulya merupakan ahli waris di tanah yang areanya dia pagari itu. Dia mengklaim memiliki sertifikat atas tanah di area yang dia pagari dan berimbas pada penutupan akses ke dua rumah warga itu.

Atas alasan itu, Herry merasa pembongkaran terjadi tidak berdasar pada landasan hukum.

"Kami meyayangkan pembongkaran ini tanpa adanya satu perintah yang jelas. Biasanya Satpol PP melakukan pembongkaran itu ada satu hasil keputusan pengadilan," kata Herry seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta di lokasi, Rabu (17/3).

Herry mengatakan, lahan yang ditembok merupakan lahan pribadi dan bukan untuk fasilitas jalan.

"Kami tidak melakukan perlawanan sama sekali, karena kami mengerti bahwa kami berhadapan dengan aparat, tapi tentunya kami akan mempertahankan hak ini, karena tanah milik ini bukanlah tanah jalan," kata Herry.

Kejadian pemasangan tembok beton tersebut telah terjadi selama dua tahun yakni 2019 silam oleh seseorang bernama Ruli.

Ketika itu, masih ada akses jalan untuk kendaraan roda dua dan orang melintas.

Namun pada Februari lalu saat peristiwa banjir, tembok beton tersebut mengalami kerusakan hingga jebol.

Lalu pemilik lahan kembali memasang tembok beton secara menyeluruh hingga akhirnya menutup akses jalan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA