"Saya pikir memang Pemprov ini memiliki kewajiban untuk menyelesaikan DBH kepada kabupaten/kota, karena ini memang sudah menjadi keharusan yang harus dilaksanakan Pemprov Banten," ujar Gembong dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, Senin (15/2).
Ketua DPW PKS Banten itu menerangkan dalam suasana pandemi Covid-19 ini baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sedang membutuhkan anggaran sehingga persoalan DBH jangan sampai berkepanjangan serta menguntungkan sepihak.
"Nah, adapun permasalahan yang ada selama ini saya pikir harus duduk bersama selesaikan supaya jangan sampai berlarut-larut," katanya.
Jika pemprov memiliki i'tikad baik, jelas Gembong, permasalahan DBH pasti bisa diselesaikan dengan cepat. Dia berujar, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan apalagi kondisi keuangan Banten sebetulnya mampu untuk membayarkan BDH.
"Kan, kalau alasan dana yang tersimpan di Bank Banten seperti apa, tinggal memang kita cari solusi yang terbaik antara pemprov dan masing-masing Kabupaten/Kota. Saya pikiri dengan duduk bersama tidak ada masalah yang tidak bisa diseelsaikan," ungkap Gembong.
Gembong pun kembali mengingatkan Pemprov Banten untuk segera melakukan koordinasi agar bisa secepatnya menyelesaikan DBH supaya utang pemprov tidak menumpuk.
Terlebih, lanjut dia, kalau yang tahun 2020 saja belum selesai, sementara tahun ini ada juga kewajiban Pemprov memberikan dana bagi hasil ke kabupaten/kota semakin berat untuk diselesaikan.
"Jangan sampai menumpuk nanti berat kita untuk menyelesaikannnya, saya pikir segerakan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: