Hal itu menyusul Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengakui, pihaknya telah menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) sebagai tindaklanjut Instruksi Mendagri secara teknis pelaksanaan PPKM Mikro akan melibatkan seluruh Kabupaten/Kota hingga tingkatan Desa.
"Kita dorong sekarang secara teknis untuk kota/kabupaten, untuk Ingubnya sudah kita terbitkan, sekarang didorong untuksegera membentuk posko-posko, membentuk organ-organ yang ada di desa maupun di kelurahan digerakkan," kata Wahidin dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, Senin (8/2).
Mantan Walikota Tangerang itu menyebutkan, aturan PPKM secara subtansi diperpanjang namun untuk teknis pelaksanaan dilapangan dirubah pola penangananya.
"Jadi, dari PSBB yang tadinya lebih luas sekarang didorong ke PPKM Mikro," katanya.
Pada prinsipnya, jelas Wahidin, PPKM Mikro akan diberlakukan secara menyeluruh. Namun, diprioritaskan bagi wilayah zona merah Covid-19 seperti Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Ada daerah-daerah yang zona merah Kota Tangerang dan Kota Tangsel, itu yang diprioritaskan, tapi yang lain juga kita dorong juga membentuk PPM ditingkat desa masing-masing yah," terangnya.
Disinggung apakah akan menerapkan kebijakan gerakan Banten di rumah saja selama dua hari pada akhir pekan seperti Jawa Tengah, Wahidin menolak untuk mengikuti kebijakan tersebut.
Menurut Wahidin, kebijakan gerakan dua hari di rumah saja tidak efektif. Justru yang lebih efektif adalah mengikuti penerapan Instruksi Mendagri karena penekanan covi-19 lebih terstruktur hingga ke tingkat RT/RW disetiap Desa.
Apalagi, kata WH, klaster Covid-19 di Banten kini telah bergeser ke klaster keluarga sehingga diperlukan penekanan ditingkat keluarga.
"Tidak dengan gerakan itu, kita tidak ikut-ikutan dengan tiga hari (di rumah saja) aktivitas kita kan tahu sendiri, kita dorong aja bahwa sekarang dikelola oleh tingkat ke RT maupun RW dan Kepala Desa," tegasnya.
"Mendingan kita gunakan Instruksi Mendagri yang lebih efektif menukik, karena kan memang sekarang kan pelaksanaanya sudah bergeser ke klaster keluarga. Bukan lagi klaster dari industri maupun dari perkantoran. Berarti orang kenanya di rumah. Nah, di rumah ini harus efektif," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: