Bakal Terapkan PPKM Mikro, Pemprov Jabar Tak Akan Gunakan Data Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 08 Februari 2021, 17:00 WIB
Bakal Terapkan PPKM Mikro, Pemprov Jabar Tak Akan Gunakan Data Pusat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro pada 9-22 Februari 2021.

Ditegaskan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kesiapan itu ditunjukan dengan jumlah desa dan kelurahan di Jabar yang telah memiliki posko Covid-19 telah mencapai 80 persen.

"Alhamdulillah Jawa Barat selama 2020 sudah membangun di 3.800-an desa dan kelurahan, sehingga butuh sekitar 1.500-an desa yang belum, itu akan dilakukan dalam 2-3 hari ini menggunakan dana desa yang sudah diinstruksikan bisa digunakan untuk membangun posko," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (8/2).

Posko itu, lanjut Emil, nanti memiliki tugas-tugas khusus untuk melakukan pencegahan sampai melakukan tracing dan rekomendasi treatment.

"Yang melakukan PPKM skala minimikro dalam skala yang sifatnya menutup wilayah itu keputusannya, besok akan dilakukan SK bupati/walikota," ungkapnya.

Emil menambahkan desa-desa itu akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau. Nantinya, penentuan zonasi tersebut akan memakai data dari Labkesda Jabar.

"Jadi mana desa yang zona merah, mana yang zona hijau itu kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama. Sehingga kita akan gunakan data lokal sehingga petanya baru bisa hadir besok, mana desa-desa yang merah, oranye, kuning, maupun hijau," bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Emil mengatakan, PPKM Mikro ini sebenarnya sudah pernah dilakukan. Yaitu saat ditemukan klaster Covid-19 di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah, Kota Bandung.

"Kepada desa merah yang melakukan penutupan di wilayahnya tentulah nanti bantuan bantuan sembako sudah kita siapkan prosedurnya seperti halnya dulu kita melakukan penutupan di Kelurahan Hegarmanah di Secapa AD," tuturnya.

Pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan dimulai pada 9-22 Februari 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA