Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).
"Sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan adendum surat edaran yang sama," ujar Retno.
Ketentuan Adendum yang dimaksud Retno adalah tambahan aturan yang termaktub di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 3/2020.
Dalam aturan tersebut, Retno menjelaskan, WNI yang kembai ke Indonesia diwajibkan menunjukan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Selain itu, surat hasil tes RT-PCR tersebut harus dilampirkan WNI yang pulang ke Indonesia pada saat pemeriksaan kesehatan atau
eHac International Indonesia di tempat kedatangan.
"Pada saat kedatangan di Indonesia WNI melakukan pemeriksaan ulang di Indonesia, dan apabila menunjukan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disiapkan pemerintah," sambung Retno.
Adapun setelah karantia 5 hari, pemerintah kembali memeriksa WNI yang bersangkutan guna memastikan apakah bersih dari infeksi Covid-19. Sebab saat ini, di sejumlah negara Eropa dan Asia sudah menyebar varian baru virus Covid-19.
"(WNI) melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR (setelah karantina 5 hari). Apabila hasil negataif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," demikian Retno Marsudi menambahkan.
BERITA TERKAIT: