Larangan penerbangan tersebut diputuskan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, terhadap dua maskapai. Yakni, Air Asia dan juga Batik Air, karena ada penumpang yang terindikasi positif Covid-19.
Atas hal tersebut, INACA menyampaikan protes kepada pemerintah pusat, khususnya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo.
"Dapat kami sampaikan bahwa maskapai Air Asia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak, atas surat Gubernur Kalimantan Barat," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (26/12).
Menurut Denon, terkait hasil pemeriksaan Covid-19 calon penumpang tidak ada kaitannya dengan keberlangsungan tugas pihak maskapai maupun bandara. Sebab, persoalan itu adalah tugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
"itu di bawah Kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut," ungkapnya.
Oleh karena itu, INACA memohon kepada Pemerintah Pusat agar mempertimbangkan sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tersebut.
"Karena menurut kami sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi kami sebagai operator penerbangan dan operator bandara," tutur Denon.
"Sebab kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: