Berdasarkan pantuan
Kantor Berita RMOLJabar, mulanya massa aksi berkumpul di depan Kampus Daerah Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Purwakarta. Mereka kemudian melakukan
long march menuju Polres Purwakarta pada kisaran pukul 13.00 WIB.
Salah seorang orator aksi, Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka terhadap HRS dianggap dikenai pasal karet.
"Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) itu harusnya pelanggaran administratif bukan kurangan badan. Kita menuntut pembebasan Habib Riziq dari pasal karet tersebut," ucap orator di atas mobil komando.
Ia juga menyuarakan untuk mengusut tuntas hilangnya enam nyawa laskar FPI yang belakangan diketahui meninggal di KM 57 tol Jakarta-Cikampek.
"Usut pembunuhan enam laskar, siapapun yang menjadi dalangnya harus diadili seadil-adilnya," tegasnya.
Ia juga akan melakukan langkah pengawalan dan mendesak Komnas HAM untuk mengusut tuntas soal kematian 6 Laskar FPI tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti soal hukum di Indonesia yang menurutnya tebang pilih. Ia membandingkan kerumunan di acara yang dihadiri HRS dengan kerumunan selama Pilkada serentak kemarin.
"Ada kesan tebang pilih hukum ini, harusnya tangkap yang berkerumun di waktu Pilkada, adili Bawaslu, KPU, calon bupati, mereka berkerumun dan melanggar prokes," pungkasnya.