Kompensasi tersebut diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).
"Pemerintah menunaikan kompensasi sebesar Rp 39,205 miliar kepada 215 korban dan ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme masa lalu," ujar Jokowi dalam akun Twitternya, @jokowi, malam ini.
Sebelum ini, Jokowi menerangkan negara juga telah menunaikan kompensasi kepada sejumlah korban terorisme, sesuai putusan pengadilan.
Korban yang mendapat kompensasi kala itu terdiri dari korban bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), penyerangan Polda Sumatra Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), hingga peristiwa terorisme Sibolga (2019).
Khusus untuk para korban aksi terorisme yang diberikan kompensasi hari ini, Jokowi menyerahkan dana sebesar Rp 210 juta per orang yang mengalami luka berat.
"Nilainya tak sebanding dengan derita para korban, namun semoga jadi semangat dan dukungan moril melewati situasi berat yang mereka alami," ungkapnya.
Melalui pemberian kompensasi tersebut, Jokowi berkomitmen agar negara hadir memberi perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada korban kejahatan.
"Dengan pendampingan negara, saya berharap para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan dengan lebih optimistis," demikian Joko Widodo.
BERITA TERKAIT: