Aturan Resepsi Di Hotel: Makanan Tamu Wajib Dilayani Atau Dibawa Pulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 16 November 2020, 14:32 WIB
Aturan Resepsi Di Hotel: Makanan Tamu Wajib Dilayani Atau Dibawa Pulang
Ilustrasi resepsi di masa pandemi Covid-19/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima 22 pengajuan izin dari hotel maupun gedung pertemuan yang ingin menggelar resepsi pernikahan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) Transisi.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Industri dan Pariwisata, Dinas Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Bambang Ismadi, saat dihubungi, Senin (16/11).  

"Pokoknya total yang mengajukan 22 gedung, yang sudah di-review itu ada dua hotel, yakni JW Marriot dan Rizt Carlton," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, berdasarkan hasil review, Disparekraf memutuskan akan segera mengeluarkan surat keputusan untuk kedua hotel tersebut.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, pengelola gedung dan hotel akan diminta untuk menaati sejumlah aturan. Di antaranya pembatasan tamu undangan dan tidak menyediakan prasmanan.

"Prasmanan enggak boleh, yang boleh itu dilayani. Jadi tamunya diam dan makanan dianter oleh pelayan atau dibawa pulang," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA