Demikian disampaikan Kepala Bidang Industri dan Pariwisata, Dinas Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Bambang Ismadi, saat dihubungi, Senin (16/11).
"Pokoknya total yang mengajukan 22 gedung, yang sudah di-review itu ada dua hotel, yakni JW Marriot dan Rizt Carlton," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, berdasarkan hasil review, Disparekraf memutuskan akan segera mengeluarkan surat keputusan untuk kedua hotel tersebut.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, pengelola gedung dan hotel akan diminta untuk menaati sejumlah aturan. Di antaranya pembatasan tamu undangan dan tidak menyediakan prasmanan.
"Prasmanan enggak boleh, yang boleh itu dilayani. Jadi tamunya diam dan makanan dianter oleh pelayan atau dibawa pulang," jelasnya.