Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Wagub DKI: Virus Corona Tidak Memilih Dari Agama Apa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 15 November 2020, 16:59 WIB
Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Wagub DKI: Virus Corona Tidak Memilih Dari Agama Apa
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/Net
rmol news logo Keputusan Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk memberi sanksi administrasi berupa denda Rp 50 juta kepada Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab semata-mata agar masyarakat patuh protokol kesehatan.

Sebab virus yang berasal dari Wuhan, China ini tak akan pandang bulu. Setiap orang bisa menjadi target Covid-19 tanpa memandang siapa dan dari mana orang tersebut berasal.

"Semua bisa terancam penularan corona, virus ini enggak pilih kelompok mana, agama apa, Covid-19 musuh bersama," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melalui akun Twitternya, Minggu (15/11).

Pria yang akrab disapa Ariza itu lalu mengajak semua pihak untuk bersatu  dalam mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Kami selalu ingin semua pemimpin kita, pemuka agama kita senantiasa sehat, jamaahnya serta masyarakat juga sehat," tandas Ariza. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA