Keputusan Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk memberi sanksi administrasi berupa denda Rp 50 juta kepada Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab semata-mata agar masyarakat patuh protokol kesehatan. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: