Bahas UU Kebencanaan, DPR Buka Peluang Bagi Pemerintah Nonaktifkan BNPB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 14 November 2020, 17:15 WIB
Bahas UU Kebencanaan, DPR Buka Peluang Bagi Pemerintah Nonaktifkan BNPB
BNPB/Repro
rmol news logo Rancangan Undang-undang (RUU) tentang kebencanaan yang tengah dibahas oleh DPR Komisi VIII, memungkinkan adanya penghapusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq mengatakan, RUU ini membuka kemungkinan bagi pemerintah untuk menonaktifkan BNPB sebagai lembaga penanggulangan bencana.

"Kemungkinan nanti tidak ada BNPB. Padahal saya dan fraksi PKB pada waktu kemarin mengusulkan ada departemen khusus bencana," ujar Maman dalam diskusi virtual Polemik, yang disiarkan kanal Youtube MNC Trijaya, Sabtu (14/11).

Maman sendiri menyayangkan jika BNPB harus dinonaktifkan. Namun, dia memaparkan sejumlah pertimbangan yang kemungkinan bisa disampaikan anggota parlemen dalam hal menonaktifkan BNPB.

"Ini malah BNPB yang sudah ada saja mau dihilangin, direvisi. Padahal salah satunya (kelebihannya) adalah BNPB bergerak dengan cepat. Tetapi ada terkadang BPBD yang ragu menetapkan ini bencana darurat atau tidak, dengan menggunakan standar yang lama," tuturnya.

Kendati begitu, untuk saat ini Maman mengaharapkan partisipasi masyarakat untuk melakukan mitigasi bencana bila ada kemungkinan datangnya bencana alam. Tujuannya adalah untuk meminimalisir korban.

"Entah bagaaimana pun polanya nanti, gotong royong masyarakat kita masih bagus," demikian Maman Imanul Haq. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA