wilayah semarak dengan alat peraga kampanye (APK) dari setiap pasangan calon. Sayang, masih banyak APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang secara aturan.
Karena itulah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai salah satu tim penindak APK seluruh paslon Walikota dan Wakil Walikota melakukan penertiban APK yang melanggar.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya sudah mencopot ribuan APK dari paslon di periode September hingga Oktober di 7 wilayah kecamatan yang ada di Tangsel.
"Kita sudah pernah operasi APK, bulan September sampai awal Oktober. (Meski) yang sudah diturunkan ada yang terpasang lagi. Yang kami tertibkan ada ribuan," ungkap Sapta saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).
Sapta juga menjelaskan, APK yang melanggar merupakan perbuatan tim sukses paslon. Pihaknya akan segera menertibkan kembali APK yang melanggar tanpa pilih kasih dan segera berkoordinasi sengan Bawaslu Tangsel.
"Tanpa pilih kasih, nanti kita koordinasi sama Bawaslu. Yang terpenting jangan merugikan pihak manapun. Kita jaga Tangsel tetap kondusif," ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Penertiban ini dilakukan karena hingga saat ini masih terlihat banyak APK dari ketiga paslon, yakni Muhamad-Saraswati, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, yang tertancap di pohon.