Seiring keputusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 101/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 79/2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pergub mengatur bahwa setiap kegiatan masih tetap harus mengikuti protokol kesehatan dengan memperhatikan kapasitas 50 persen dalam ruangan.
"Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," demikian bunyi Pergub yang diteken Anies pada 9 Oktober kemarin.
Penyelenggara acara tetap mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum serta membatasi interaksi pengunjuk dengan jarak minimalis satu meter.
Jika ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI tidak segan-segan untuk memberi sanksi mulai dari teguran, administrasi hingga penutupan sementara.
BERITA TERKAIT: