Lokasi isolasi itu akan diperuntukkan bagi pasien Covid-19 dengan tanpa gejala (OTG).
Penetapan lokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979/2020 yang diteken Anies pada 22 September lalu.
Adapun ketiga lokasi tersebut yakni pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
Kemudian Graha Wisma Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Jakarta Timur serta Graha Wisma Ragunan yang berada di Komplek Gor jaya raya Ragunan, Jalan Harsono, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Kepgub tersebut.
Penentuan tiga lokasi isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala itu berlaku sejak Keputusan Gubernur ditetapkan.
BERITA TERKAIT: