Adapun Raperda yang dibahas tersebut diantaranya pencabutan peraturan daerah 10/1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.
Serta Raperda pencabutan Peraturan Daerah 11/2014 tentang pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta.
Rapat Paripurna ini seyogyanya dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun karena berhalangan hadir maka diwakilkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Rapat ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta jalan Kebon Sirih Nomor 18 Jakarta Pusat dengan dihadiri para dewan dan jajaran Pemprov DKI.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan pada Rapat Paripurna hari Senin kemarin (7/9) telah menyampaikan penjelasan terkait Raperda di atas.
Anies berharap, Raperda tersebut dapat disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga dapat meningkatkan kinerja Pemprov DKI Jakarta semakin baik, transparan, dan akuntabel.
BERITA TERKAIT: